LAGI BUTUH DANA TUNAI ? GADEIN AJA BPKB MOBIL ATAU MOTOR KAMU

Caranya Gampang Banget | Bunganya Juga Ringan 0,75% | Pinjaman Juga Bisa sampai 85% Dari Nilai Kendaraan

Informasi syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman jaminan BPKB mobil dan motor

Syarat Pengajuan pinjaman jaminan BPKB mobil

BFI Finance akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan proses yang mudah dan cepat, sehingga membuat konsumen percaya dan menjadikan BFI Finance solusi terbaik.

Syarat Pengajuan pinjaman jaminan BPKB motor

BFI Finance akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan proses yang mudah dan cepat, sehingga membuat konsumen percaya dan menjadikan BFI Finance solusi terbaik.

Syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman jaminan BPKB

Syarat pengajuan pinjaman

  1. Berwarga negara indonesia 
  2. Berusia 21-60 tahun
  3. Tempat tinggal sendiri, kontrak tahunan dan rumah dinas
  4. Karyawan swasta minimal sudah bekerja tetap 1 tahun atau minimal kontrak 2 tahun
  5. Wiraswasta minimal sudah berjalan 1 tahun
  6. PNS
  7. Pekerjaan/usaha yang melanggar hukum tidak di terima

Profil kendaraan

  1. Kendaraan milik sendiri dan BPKB asli
  2. BPKB kendaraan bisa atas nama sendiri, pasangan atau orang lain (lampirkan bukti pembelian kendaraan)
  3. BPKB kendaraan bisa atas nama perusahaan (lampirkan bukti pelepasan hak dari perusahaan )
  4. Untuk kendaraan sedan,jeep dan minibus minimal usia 15 tahun
  5. Untuk kendaraan comersial jenis pick up dan truck minimal tahun 2015
  6. STNK maksimal pajak mati 2 tahun (akan di potong dari pencairan untuk bayar pajak )
  7. Plat hitam
  8. Plat kuning ( khusus truck )

Kelengkapan dokumen

  1. KTP pemohon dan pasangan ( jika sudah menikah )
  2. Kartu Keluarga atau Akte nikah (jika sudah menikah )
  3. Bukti kepemilikan rumah ( PBB, rek listrik )
  4. Status tempat tinggal kontrak ( melampirkan kwitansi pembayaran sewa )
  5. Status tempat tinggal dinas ( melampirkan surat menempati rumah dari instansi terkait )
  6. Slip gaji 3 bulan terakhir
  7. Rekening koran 3 bulan terakhir
  8. NPWP
  9. STNK
  10. BPKB
  11. SIUP/TDP/Akta perusahaan/SKU/Izin praktek